1. Hendaknya untuk pertamuan
ini ia mengundang orang-orang yang
bertaqwa, bujan orang-orang fasik dan suka berbuat maksiat. Rosululloh bersabda ,”Jangan kamu
bersahabat kecuali denagn orang yang beriman. Dan janganlah memakan makananmu
kecuali orang yang bertaqwa“. ( HR.abu dawud , ahmad,attirmidzi, Ibnu Hiban ,
Alhakim denagn sanad yang shohih).
2. Janganlah ia mengundang orang-orang
kaya secara khusus dengan mengabaikan orang-orang miskin. Rosuluhlloh bersabda“
Seburuk-buruk makana adalah makanan( jamuan ) pesta pernikahan, yamng diundang
hanya orang-orang kaya dengan mengabaikan orang-orang fakir“( HR. Albukhori dan
Muslim).
3. Janaganlah ia berniat denagn
pertamuannya tersebut untuk bermewqh-mewahan dan berbangga-bangga , tapi
semata-mata mengikuti sunnah Nabi dan pra Nabi sebelumnya , seperi Nabi Ibrahin
yang diuluki dengan „Abu Adhdhifan“ (oarang-orang yang suka mengundang tamu),
dan juga berniat untuk membahagiakakn orang-orang mukmin dan menebar rasa
gembira dan senang di hati saudara-saudara seiman.
4. Janganlah ia mengundang orang yang
diketahui sulit hadir dan orang-orang yang merasa terganggu dengan hadirnya
saudara-saudara yang lain, hal ini
dimaksudkan untuk menghindari perbuatan menyakiti orang mukmin yang
jelas-jelas diharamkan.
B. Adab memenuhi undangan
1. Hendaknya seorang mukmin memenuhi
undangan dan tidak melalaikannya kecuali ada udzur yang dibenarkan syariat ,
seperti karena khawatir ( jika hadir ) terdapat bahaya yang mengancam agama dan
fisiknya. Sebab Rosululloh bersabada“Barang siapa diundang hendaknya ia
memenuhinya“. (HR. Muslim). Dan sabda beliau“ kalau sekiranya aku diundang untuk
makan tulang betis kambing, niscaya aku akan memenuhinya , dan sekiranya
dihadiahhkan kepadaku langan kambimg niscaya aku terima“. (HR.Albukhori).
2. Hendaknya dia tidak
membeda-bedakandalam memenuhi undanagan tersebutantara si miskin dan si kaya.
Karena ketika ia tidak memenihi undangan si miskin, tentu ia akan membuatnya
kecewa di amping daro hal tersebut itu termasuk ikap yang sombong. Padahal
sikap sombong itu sangat dibenci dan sangat tercela. Di antara riwayat tentang
memenuhi undangan ornag miskin adalah bahwasannya Hasan bi Ali Pernah berjalan
melewati orang-orang miskin, sedangkan saat itu mereka mengelar makanan di atas
tanah dan mereka pun memakannya. Maka mereka berkata kepada Al Hasan, „mari
makan siang bersama kami wahai anak putri rosululloh. Lalu ia pun menjawab „ya,
sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong“. Dan ia pun turun
dari bagholnya ( oeranakan kuda
dan keledai ) kemudian makan bersama mereka.
3. Hendaknya ia tidak mebeda-bedakan dalam
memenuhi undangan tersebut antara yang jauh dan yang dekat. Dan apabila ia
mendapatkan 2 undangan dalam hari yag sama mka hendaknya ia meminta maaf kepada
yang mengundang belakangan dan menghadiri undangan yang pertama.
4. Hendaknya ia tidak terlambat dalam
memenuhi undangan karena alasan puasa, tetapi ia hendaknya segera hadir. Dan
apabila pengundang tersebut merasa senag
ketika kita memakan jamuannya hendaklah kita berbuka. Seba membahagiakan hati
orang mukmin adalah bagian dari ibadah/ taqorub kepada alloh. Dan jika tidak
hendaknya ia mendoakan bagi tuan rumah. Rosululloh bersabda :“ Apabila salah
seorang diantara kalian diundang, maka hendaklah ia memenuhinya. Jika ia sedang
berpuasa, maka hendaklah ia mendoakannya, dan jika tidak berpuasa mak hendaklah
ia makan.“( HR.Muslim ). Dan sebagaimana sabda beliau yang lain „saudaramu
telah besusah payah untukmu, lalu apakah rela kamu mengatakan‘ sesungguhnya aku
sedang berpuasa‘“.
5. Hendaklah dalam menghadiri undangan
tersebut dengan niat memuliakan saudaranya yang muslim agar ia memperoleh
pahala atasnya. Sebagaimana Rosululloh bersabda ,“sesungguhnya amal perbuatan
itu tergantung niatnya.( HR.Albukhori ). Denagn niat yang baik perbuatan yang
mubah dapat menjadi suatu ibadah yang berpahala.
C.
Adab Menghadiri Undangan
1. Hendaklah seorang tamu tidak membuat si pengundang menunggu lama
sehingga
membuat gelisah dan cemas yang mengundang. Dan jangan tergsa-gesa untuk
hadir sehingga membuat mereka terkejut, karena belum siap.dan hal itu tentu
dapat menggangau mereka.
2. Aapabila ia datang ke suatu
majlis hendaklah ia tidak duduk di muka majlis, tetapi hendklah ia bersikap tawadhuk
( rendah hati ). Dan apabila tuan rumah menyuruh duduk di suatu tempat
hendaklah ia duduk di tempat tersebut dan tidak meninggalkannya.
3. Hendaklah tuan rumah
segera menghidangkan makanan untuk tamunya, karena hal tersebut merupakan
panghormatan baginya. Rosululloh meminta kita untuk senantiasa menghormati
tamu. Sebagaimana sabdanya ,“barang siapa beriman padaAlloh dan hari akhir
hendaklah ia memuliakan tamunya“ ( HR.Albukhori dan Mulim ).
4. Hendaklah tuan rumah tidak mengangkat makanan sebelumtamunya
benar-benar mengangkat tanganya dari makanan tersebut. Dan sampai merekla
benar-benar selesai makan.
5. Hendaklah tuan rumah menghidangkan makanan kepada tamunya secukupnya,
karena jika makanan itu tidak mencukupi bagi tamunya akan mengurangi wibawanya,
dan jika terlalu banyak maka ada unsur pamer dan kepura-puraan dan keduanya
merupakan sikap yang tercela.
6. Apabila seorang menginap di rumah seseorang sebagai tamu, maka
hendaklah tidak lebih ddari 3 hari kecuali kalau uan rumah memaksa untuk tinggal
lebih dari itu. Dan apanila ia hendak oulang maka hendaklah ia izin kepadanya.
7. hendaklah tuan rumah mengantarkan tamunya sampai keluar dari rumah,
sebagaimana diajarkan oleh salafushsholih. Dan karena hal iu termasuk dari
menghormati taumu yang jelas disyariatkan.
8. hendaklah seorang tamu pulang dengan lega/ hati yang tenang. Meskipun
ada haknya yang tidak terpenuhi/ tertunaikan, karena hal itu termasuk akhlak
yang baik, yang dengannya orang dapat mencapai derajat orang yang puasa dan
selalu sholat malam.
9. hendaknya seorang mukmin mepunyai 3 kamar tidur , yan satu untuk
dirinya ,yang kedua unuk keluarganya, dan yang satu lagi untuk tamunya.
TANYA :
Bagaimana cara berbakti
kepada orang tua? Apakah boleh mengumrohkan mereka wa;aupun mereka sudah pernah
melaksanakannya?
JAWAB :
Berbakti kepada orang tua
adalah dengan berbuat baik kepada mereka dengan harta, wibawa dan bantuan
fisik. Ini hukumnya wajib. Sedangkan durhaka kepada orang tua hukumnya adalah
dosa besar, yaitu tidak memenuhi hak2nya. Berbuat baik selama hidup meeka
adalah sudah maklum sebagaimana telah saya sebutkan tadi, yaitu dengan fisik,
harta dan wibawa.
Adapun setelah meninggal adalah dengan mendoakan mereka dan
memohonkan ampun untuk mereka, melaksanakan wasiat mereka, menghormati
teman-teman mereka dan memelihara hubungan kekerabatan yang telah ada tidak ada
hubungan kekerabatan tanpa mereka. Itulah 5 perkara yang merupakn bakti kepada
kedua oaring tua setelah mereka meninggal.
Bersedekah atas nama
keduanya hukumnya boleh tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan
“bersedekahlah”,namunyang tepat “jika engkau bersedekah maka itu boleh”. Jika
tidak bersedekah maka mendoakan mereka adalah lebih utama. Berdasarkan sabda
Nabi “jika seorang manusia meninggal maka terputuslahsemua amalnyakecuali dari
3 :Sodaqoh jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang sholih yang
mendoakannya” ( HR. Muslim )
Nabi menyebutkan bahwa doa
itu memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan keduanya setelah
meninggal adalah lebih utama daripada sedekah atas nama mereka , dan
daripada mengumrohkan mereka, membaca alquran untuk meraka, dan sholat untuk
mereka, karena nabi tidak mungkin menggantikan yang utama dengan yang tidak
utama, bahkan tentunya beliau oasti menjelaskan yang lebih utama, dan
menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dan hadist tadi beliau menjelaskan yang
lebih utama.
Adapun bolehnya yang tidak
utama, disebutka dalam hadist Sa’d bin
Ubaidilah, yaitu saat dia meminta ijin kepada Nabi untuk bersedekah atas
nama ibinya, lalu beliu mengijinkan. ( HR. al-Bukhori ). Juga seoramg laki2
yang dating kepada Nabi “ya Rosululloh ibuku meninggal tiba2 dan aku lihat
seandainya ia sempat bicara, tentunya ia akan bersedekah, bolehkah aku
bersedekah atas namanya? “ Beliau menjawab “boleh”( HR. Al-Bukhori dan Muslim )
Yang jelas saya sarankan kepada
anda untuk untuk banyak-banyak mendoakan mereka sebagai penggamti pelaksanaan
umroh, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukan oleh nabi.
Ataupun tentang pendapat lain maka kami juga tidak memungkirinya.
DIKUTIB DARI BULETIN
ANNUR EDISI 676TH 14 SYAWAL 1429 H,dengan sdikit perubahan
0 komentar:
Posting Komentar