Adab adab bertamu

facebook twitter digg technorati stumbleupon delicious reddit plusone
A.       Adab Undangan Pertamuan 

1.        Hendaknya untuk pertamuan ini  ia mengundang orang-orang yang bertaqwa, bujan orang-orang fasik dan suka berbuat maksiat. Rosululloh bersabda ,”Jangan kamu bersahabat kecuali denagn orang yang beriman. Dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa“. ( HR.abu dawud , ahmad,attirmidzi, Ibnu Hiban , Alhakim denagn sanad yang shohih).
2.       Janganlah ia mengundang orang-orang kaya secara khusus dengan mengabaikan orang-orang miskin. Rosuluhlloh bersabda“ Seburuk-buruk makana adalah makanan( jamuan ) pesta pernikahan, yamng diundang hanya orang-orang kaya dengan mengabaikan orang-orang fakir“( HR. Albukhori dan Muslim).
3.       Janaganlah ia berniat denagn pertamuannya tersebut untuk bermewqh-mewahan dan berbangga-bangga , tapi semata-mata mengikuti sunnah Nabi dan pra Nabi sebelumnya , seperi Nabi Ibrahin yang diuluki dengan „Abu Adhdhifan“ (oarang-orang yang suka mengundang tamu), dan juga berniat untuk membahagiakakn orang-orang mukmin dan menebar rasa gembira dan senang di hati saudara-saudara seiman.
4.       Janganlah ia mengundang orang yang diketahui sulit hadir dan orang-orang yang merasa terganggu dengan hadirnya saudara-saudara yang lain, hal ini  dimaksudkan untuk menghindari perbuatan menyakiti orang mukmin yang jelas-jelas diharamkan.

B.      Adab memenuhi undangan

 

1.       Hendaknya seorang mukmin memenuhi undangan dan tidak melalaikannya kecuali ada udzur yang dibenarkan syariat , seperti karena khawatir ( jika hadir ) terdapat bahaya yang mengancam agama dan fisiknya. Sebab Rosululloh bersabada“Barang siapa diundang hendaknya ia memenuhinya“. (HR. Muslim). Dan sabda beliau“ kalau sekiranya aku diundang untuk makan tulang betis kambing, niscaya aku akan memenuhinya , dan sekiranya dihadiahhkan kepadaku langan kambimg niscaya aku terima“. (HR.Albukhori).
2.       Hendaknya dia tidak membeda-bedakandalam memenuhi undanagan tersebutantara si miskin dan si kaya. Karena ketika ia tidak memenihi undangan si miskin, tentu ia akan membuatnya kecewa di amping daro hal tersebut itu termasuk ikap yang sombong. Padahal sikap sombong itu sangat dibenci dan sangat tercela. Di antara riwayat tentang memenuhi undangan ornag miskin adalah bahwasannya Hasan bi Ali Pernah berjalan melewati orang-orang miskin, sedangkan saat itu mereka mengelar makanan di atas tanah dan mereka pun memakannya. Maka mereka berkata kepada Al Hasan, „mari makan siang bersama kami wahai anak putri rosululloh. Lalu ia pun menjawab „ya, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong“. Dan ia pun turun dari  bagholnya ( oeranakan kuda dan keledai ) kemudian makan bersama mereka.

3.        Hendaknya ia tidak mebeda-bedakan dalam memenuhi undangan tersebut antara yang jauh dan yang dekat. Dan apabila ia mendapatkan 2 undangan dalam hari yag sama mka hendaknya ia meminta maaf kepada yang mengundang belakangan dan menghadiri undangan yang pertama. 

4.       Hendaknya ia tidak terlambat dalam memenuhi undangan karena alasan puasa, tetapi ia hendaknya segera hadir. Dan apabila pengundang tersebut merasa  senag ketika kita memakan jamuannya hendaklah kita berbuka. Seba membahagiakan hati orang mukmin adalah bagian dari ibadah/ taqorub kepada alloh. Dan jika tidak hendaknya ia mendoakan bagi tuan rumah. Rosululloh bersabda :“ Apabila salah seorang diantara kalian diundang, maka hendaklah ia memenuhinya. Jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendoakannya, dan jika tidak berpuasa mak hendaklah ia makan.“( HR.Muslim ). Dan sebagaimana sabda beliau yang lain „saudaramu telah besusah payah untukmu, lalu apakah rela kamu mengatakan‘ sesungguhnya aku sedang berpuasa‘“.

5.       Hendaklah dalam menghadiri undangan tersebut dengan niat memuliakan saudaranya yang muslim agar ia memperoleh pahala atasnya. Sebagaimana Rosululloh bersabda ,“sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.( HR.Albukhori ). Denagn niat yang baik perbuatan yang mubah dapat menjadi suatu ibadah yang berpahala.                                                                              
    C. Adab Menghadiri Undangan

1. Hendaklah seorang tamu tidak membuat si pengundang menunggu lama sehingga                              membuat gelisah dan cemas yang mengundang. Dan jangan tergsa-gesa untuk hadir sehingga membuat mereka terkejut, karena belum siap.dan hal itu tentu dapat menggangau mereka.
2. Aapabila ia datang ke  suatu majlis hendaklah ia tidak duduk di muka majlis, tetapi hendklah ia bersikap tawadhuk ( rendah hati ). Dan apabila tuan rumah menyuruh duduk di suatu tempat hendaklah ia duduk di tempat tersebut dan tidak meninggalkannya.

3. Hendaklah tuan       rumah segera menghidangkan makanan untuk tamunya, karena hal tersebut merupakan panghormatan baginya. Rosululloh meminta kita untuk senantiasa menghormati tamu. Sebagaimana sabdanya ,“barang siapa beriman padaAlloh dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tamunya“ ( HR.Albukhori dan Mulim ).
4. Hendaklah tuan rumah tidak mengangkat makanan sebelumtamunya benar-benar mengangkat tanganya dari makanan tersebut. Dan sampai merekla benar-benar  selesai makan.

5. Hendaklah tuan rumah menghidangkan makanan kepada tamunya secukupnya, karena jika makanan itu tidak mencukupi bagi tamunya akan mengurangi wibawanya, dan jika terlalu banyak maka ada unsur pamer dan kepura-puraan dan keduanya merupakan sikap yang tercela.
6. Apabila seorang menginap di rumah seseorang sebagai tamu, maka hendaklah tidak lebih ddari 3 hari kecuali kalau uan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu. Dan apanila ia hendak oulang maka hendaklah ia izin kepadanya.

7. hendaklah tuan rumah mengantarkan tamunya sampai keluar dari rumah, sebagaimana diajarkan oleh salafushsholih. Dan karena hal iu termasuk dari menghormati taumu yang jelas disyariatkan.
8. hendaklah seorang tamu pulang dengan lega/ hati yang tenang. Meskipun ada haknya yang tidak terpenuhi/ tertunaikan, karena hal itu termasuk akhlak yang baik, yang dengannya orang dapat mencapai derajat orang yang puasa dan selalu sholat malam.
9. hendaknya seorang mukmin mepunyai 3 kamar tidur , yan satu untuk dirinya ,yang kedua unuk keluarganya, dan yang satu lagi untuk  tamunya. 


TANYA :
Bagaimana cara berbakti kepada orang tua? Apakah boleh mengumrohkan mereka wa;aupun mereka sudah pernah melaksanakannya?


JAWAB :
Berbakti kepada orang tua adalah dengan berbuat baik kepada mereka dengan harta, wibawa dan bantuan fisik. Ini hukumnya wajib. Sedangkan durhaka kepada orang tua hukumnya adalah dosa besar, yaitu tidak memenuhi hak2nya. Berbuat baik selama hidup meeka adalah sudah maklum sebagaimana telah saya sebutkan tadi, yaitu dengan fisik, harta dan wibawa. 

Adapun setelah meninggal adalah dengan mendoakan mereka dan memohonkan ampun untuk mereka, melaksanakan wasiat mereka, menghormati teman-teman mereka dan memelihara hubungan kekerabatan yang telah ada tidak ada hubungan kekerabatan tanpa mereka. Itulah 5 perkara yang merupakn bakti kepada kedua oaring tua setelah mereka meninggal.

Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan “bersedekahlah”,namunyang tepat “jika engkau bersedekah maka itu boleh”. Jika tidak bersedekah maka mendoakan mereka adalah lebih utama. Berdasarkan sabda Nabi “jika seorang manusia meninggal maka terputuslahsemua amalnyakecuali dari 3 :Sodaqoh jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang sholih yang mendoakannya” ( HR. Muslim )

Nabi menyebutkan bahwa doa itu memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan keduanya setelah meninggal adalah lebih utama daripada sedekah atas nama mereka  ,  dan daripada mengumrohkan mereka, membaca alquran untuk meraka, dan sholat untuk mereka, karena nabi tidak mungkin menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau oasti menjelaskan yang lebih utama, dan menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dan hadist tadi beliau menjelaskan yang lebih utama.

Adapun bolehnya yang tidak utama, disebutka dalam hadist Sa’d bin  Ubaidilah, yaitu saat dia meminta ijin kepada Nabi untuk bersedekah atas nama ibinya, lalu beliu mengijinkan. ( HR. al-Bukhori ). Juga seoramg laki2 yang dating kepada Nabi “ya Rosululloh ibuku meninggal tiba2 dan aku lihat seandainya ia sempat bicara, tentunya ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya? “ Beliau menjawab “boleh”( HR. Al-Bukhori dan Muslim )

Yang jelas saya sarankan kepada anda untuk untuk banyak-banyak mendoakan mereka sebagai penggamti pelaksanaan umroh, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukan oleh nabi. Ataupun tentang pendapat lain maka kami juga tidak memungkirinya. 


DIKUTIB DARI BULETIN ANNUR EDISI 676TH 14 SYAWAL 1429 H,dengan sdikit perubahan

Artikel yang Berkaitan


0 komentar:

Posting Komentar

 
mas winardi klaten © 2011 | Template by Blogger Templates Gallery - Life2Work